Good Governance (Kepemerintahan yang baik)

  1. Pentingnya penerapan Good governance

Pentingnya penerapan good Gevernance di beberapa negara sudah meluas mulai + tahun 1980, dan di Indonesia good gevernance mulai dikenal secara lebih dalam + tahun 1990 sebagai wacana penting yang muncul dalam berbagai pembahasan, diskusi, penelitian, dan seminar, baik di lingkungan pemerintah, dunia usaha swasta, dan masyarakat termasuk di lingkungan para akademisi. Sejak terjadinya krisis moneter dan krisis kepercayaan yang mengakibatkan perubahan dramatis pada tahun 1998, Indonesia telah memulai berbagai inisiatif yang dirancang untuk mempromosikan Good Governance, akuntabilitas dan partisipasi yang lebih luas. Ini berbagai awal yang penting dalam menyebarluaskan gagasan yang menmgarah pada perbaikan Governance dan demokrasi partisipatoris di Indonesia. Good Governance dipandang sebagai paradigma baru dan menjadi ciri yang perlu ada dalam sistem administrasi publik. Secara umum, Governance diartikan sebagai kualitas hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang dilayani dan dilindunginya, Governance mencakup 3 (tiga) domain yaitu state (negara/pemerintahan), private sectors (sektor swasta/dunia usaha), dan society (masyarakat). Oleh sebab itu, Good Governance sektor publik diartikan sebagai suatu proses tata kelola pemerintahan yang baik, dengan melibatkan stakeholders), terhadap berbagai kegiatan perekonomian, sosial politik dan pemanfaatan berbagai sumber daya seperti sumber daya alam, keuangan, dan manusia bagi kepentingan rakyat yang dilaksanakan dengan menganut asas: keadilan, pemerataan, persamaan, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas (World Conference on Governance, UNDP, 1999).

Desentralisasi berpotensi menciptakan transparansi dan akuntabilitas dan bisa menjadi modal untuk menumbuhkan demokrasi lokal. Akan tetapi, kenyataannya kebijakan desentralisasi di dalamnya tidak otomatis mengandung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Terselenggaranya pemerintahan yang efektif dan lebih demokratis menuntut adanya paraktek kepemerintahan lokal yang lebih baik yang membuka peran serta masyarakat. Pemerintahan lokal memiliki peluang besar untuk mendorong demokratisasi, karena proses desentralisasi lebih memungkinkan adanya pemerintahan yang lebih responsif, representatif, dan akuntabel. Desentalisasi harus simultan membawa penguatan kapasitas institusi lokal dan membangun sistem pemerintahan yang responsif, artinya tidak hanya memperkuat pemerinthan lokal saja, tetapi juga memastikan bagaimana pemerintah dpat menjalankan fungsi pelayanan publiknya secara akuntabel. Potensi demokratisnya desentralisasi sangat mungkin tercapai apabila terdapat institusionalisasi peran serta masyarakat di tingkat lokal. Karena kalau tidak, maka pemerintah telah terdesentralisasi, dapat mengakibatkan kalangan elit lokal yang mendapatkan kekuasaan baru, akan lebih berpotensi mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri. Oleh sebab itu masyarakat harus secara sistematis ikut terlibat dalam proses perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan evaluasi program.

Isu Governance mulai memasuki arena perdepatan pembangunan di Indonesia didorong oleh adanya dinamika yang menuntut perubahan, baik di lingkungan pemerintah dunia usaha swastamaupun masyarakat. Peran pemerintah sebagai pembangun maupun penyedia jasa pelayanan dan infrastuktur akan bergeser menjadi badan pendorong terciptanya lingkungan yang mampu memfasilitasi pihak lain di komunitas dan sektor swasta ikut untuk aktif melakukan upaya tersebut.

Keterbatasan dan kelemahan pemerintah serta perkembangan lingkungan global berujung pada ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah sekaligus menunjukan adanya gejala kegagalan pemerintah dalam mengelola pembangunan nasional di berbagai sektor. Kegagalan pemerintah dipicu pula oleh penyala gunaan wewenang aparatur pemerintah, sentralistik, top-down, selforiented, monopolistik, tidak efektif dan tidak efisien, represif dan kurang peka terhadap  aspirasi masyarakat yang mendorong suburnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Variabel ini berkembang dalam pola interaksi antara pemerintah dengan swasta dan masyarakat sehingga terbentuk pola kepemerintahan yang buruk. Pemerintah yang baik dan bersih pada umumnya terjadi pada masyarakat yang memiliki kontrol sosial efektif yang merupakan ciri masyarakat demokratis di mana kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak bisa bertindak sewenang-wenang dan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).  Realitas tersebut mengakibatkan perubahan paradigma hubungan antara pemerintah, swasta dan masyarakat, yaitu bagaimana melakukan perubahan cara pengelolaan jalannya pemerintahan dan pembangunan di satu sisi dan sisi lain berkaitan dengan berbagai upaya menangani apa yang haru s diatur. Diharapkan terjadi pergeseran dari pemerintah (government) menjadi pemerintahan (governance).

Setelah era reformasi diawali dengan pergantian kepemimpinan nasional dari Soeharto ke Habibie, selanjutnya berturut-turut kepada Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, pemerintah mulai memiliki komitmen melakukan perubahan paradigma dan government ke governance.

Tiga hal yang melatar belakangi munculnya good governance, yaitu:

  1. Muncul fenomena yang disebut Samuel P. Hutington sebagai “gelombang demokratisasi berskala global”. Gelombang ini mulanya muncul di Korea Selatan dan di beberapa negara Amerika Latin yang menenggelamkan politik birokratik otoriter pada dasawarsa tahun 1980-an dan berikutnya menyapu bersih sosialisme di eropa pada awal dasawarsa tahun 1990-an.
  2. Terjadinya kehancuran antara sistematik berbagai dasarinstitusional  bagi proses pengelolaan distribusi sumber ekonomi pada sebagian besar masyarakat dunia ketiga. Institusi bisnis dan politik yang seharusnya memiliki prinsip pengelolaan berbeda telah berubah menjadi sekutu dan melipat gandakan tumbuhnya kronisme. Transparansi, akuntabilitas publik dan alokasi berbagai sumber ekonomi gagal berkembang dalam dunia bisnis.
  3. Terakumulasinya kegagalan struktural adjusment program yang diprakarsai IMF dan bank dunia. Program ini memiliki dan menganut asumsi dasar bahwa negara merupakan satu-satunya lembaga penghambat proses terjadinya globalisasi ekonomi (Suryanto, 2001).

Pada era reformasi, pemerintah (legislatif dan sekutif) berhasil menyelesaikan 3 produk perundang-undangan yang mengundang wajah sistem pemerintahan di Indonesia:

Pertama, Undang-ndang Nomor 22 tahun 1999, mengatur pelaksanaan Otonomi daerah, dengan fokus utama pada pemberian wewenang lebih besar kepada daerah kabupaten dan kota dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan.

Kedua, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, mengatur pelaksanaan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan fokus utama pada pengalokasian dana dan wewenang untuk mengelolanya yang lebih besar kepada daerah kabupaten/kota.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999, mengatur pelaksanaan pemerintahan yang baik, dengan fokus pada upaya menghilangkan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, baik di daerah maupun di pusat.

Pelaksanaan good governance pada berbagai tingkatan, baik pada tingkat pusat terutama di tingkat daerah, sangat dipengaruhi pemahaman aparat pemerintah tentang wawasan good governance. Salah satu wahana untuk memberikan pemahaman good governance kepada aparat pemerintah adalah adanya berbagai program pendidikan dan latihan yang pada dasarnya didesain untuk meningkatkan kompetensi aparat pemerintah.

  1. Konsep Good Governance

Pemerintah atau Government dalam bahasa Inggris diartikan sebagai:”the authoritative direction and administration of the affairs men/women in nation, state, sity, etc. Atau dalam bahasa Indonesia bearti: “pengarahan dan administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara, negara bagian, atau kota dan sebagainya.”

Sedangkan istilah “kepemerintahan” atau dalam bahasa Inggris. “Governance” yaitu ”the act, fact, manner of governing, “ berarti: “tindakan, fakta, pola, dan kegiatan atau penyelenggaraan pemerintah.” Dengan demikian “governance” adalah suatu kegiatan (proses), sebagaimana dikemukakan oleh Kooiman (1993) bahwa governance lebih merupakan.”…serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintahan dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut.”

Istilah “governance” tidak hanya berarti pemerintahan sebagai suatu kegiatan, tetapi juga mengandung arti pengurusan, pengelolaan, pengarahan, pembinaan penyelenggaraan dan bisa juga diartikan pemerintahan. Oleh karena itu tidak mengherankan apabila terdapat istilah publik governance, private governance, dan lain-lain. Governance sebagai terjemahan dari pemerintahan, kemudian berkembang dan menjadi populer dengan sebutan pemerintahan, sedangkan praktek terbaiknya disebut pemerintahan yang baik (Good Governance).

Padanan kata governance  dalam bahasa Indonesia adalah penadbiran, yang berarti: pemerintahan, pengelolaan (Billah, 2001). Kata dasar penadbiran adalah tadbir, dalam kamus besar Bahasa Indonesia (1996) berarti: perihal pengurus atau mengatur (memimpin, mengelola); pemerintahan; administrasi. Penadbir berarti: pengurus; pengelola. Kata governmen, dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai pemerintah, dengan demikian sama maknanya dengan penadbir.

Governance merupakan terminologi yang digunakan menggantikan istilah government, menunjukkan  penggunaan otoritas politik, dan administrasi dalam mengelola masalah kenegaraan. Istilah ini secara khusus menggambarkan perubahan peranan pemerintah dari pemberi pelayanan kepada fasilitator, dan perubahan kepemilikan dari milik negara menjadi milik rakyat. Pusat perhatian utama gevernance  adalah perbaikan kinerja atau perbaikan kualitas. Governance berarti proses pengambilan keputusan dan proses di mana keputusan diimplementasikan atau tidak diimplementasikan. Governance dapat digunakan dalam beberapa konteks sepeerti corporate governance, international governance, national governance, dan local governance.

OECD dan World bank mengartikan Good Governance penyelenggaraan manajemen pembangunan solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi yang disiplin anggaran serta penciptaan kerangka kerja politik dan hukum b agi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan.

Governance lebih merupakan serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan tersebut. (Kooiman, 1993).

Arti Good dalam kepemerintahan yang baik (Good Govermance) mengandung pemahaman:

  1. Nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat, dan nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional), kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan soial.
  2. Aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif, efisien dalam pelaksanaan tugas untuk mencapai tujuan. Kepemerintahan yang baik tergantung pada dua hal:

1)      Orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan bernegara; orientasi ideal negara mengacu pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara dengan komponen konstituen/pemilihnya seperti: legitimasi, apakah pemerintah dipilih dan mendapat kepercayaan rakyat; akuntabilitas (kewajiban memberi pertanggungjawaban/menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan organisasi kepada pihak yang memiliki hak/ kewenangan untuk meminta keterangan/pertanggung jawaban).

2)      Pemerintah berfungsi ideal: secara efektif, efisien melakukan upaya pencapaian tujuan bernegara.

Tata pemerintahan yang baik bukan baru, di berbagai pelosok Nusantara seperti di Sumatera Barat, Bali, dan banyak daerah lainnya masyarakat tradisional telah menerapkan tata pemerintahan yang baik. Konsep yang kini dikemas dalam kata modern ini sejak dahulu sesungguhnya telah dijalankan di tingkat desa di hampir semua daerah di Indonesia.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah awal gagasan tata pemerintahan yang baik di antaranya:

  1. Menurut Nurcholis Madjid, gagasan pemerintahan yang baik tidak baru, karena konsep-konsep penting seperti partisipasi, konsensus, keadilan, supremasi hukum telah diperkenalkan oleh Nabi Muhammad SAW ketika beliau membangun Madinah sewaktu hijrah dari Makkah tahun 622 M. Kata Madinah sendiri bermakna sebuah tempat yang didiami orang-orang yang taat peraturan dan saling memenuhi perjanjian yang diciptakan (al-uqud).
  2. Supremasi hukum merupakan salah satu pilar penting dalam Islam, karena tanpa supremasi hukum keadilan tak akan pernah terwujud. Selain itu, dalam tata pemerintahan di Madinah tiap individu berhak berpartisipasi pengambilan keputusan yang memengaruhi hidup mereka melalui pertimbangan dan konsultasi bersama (syura dan musyawarah).
  3. Ada faktor-faktor penting yang perlu diupayakan untuk mencapai tata pemerintahan yang baik, yaitu masing-masing yang pelaku mentaati kesepakatan yang telah disetujui bersama. Tiap manusia mempunyai hak mendasar seperti yang diuraikan Nabi Muhammad SAW dalam khutbah al-Wada (Pidato Perpisahan Nabi Muhammad SAW), yaitu hak atas hidup, hak atas milik, dan kehormatan. Ditekankan juga bahwa manusia dianugerahi Tuhan kebebasan yang hanya akan bertahan apabila ada sistem hukum, dimana pemimpin dan masyarakat saling menghormati dan saling bertanggung jawab.  Hal ini dapat diwujudkan di Indonesia bila ada konsensus mengenai tata pemerintahan yang baik.
  4. Dengan demikian peranan, pemimpin menjadi sangat penting. Tata pemerintahan yang baik hanya akan tercapai bila ada pemimpin yang mempunyai visi, mampu melihat jauh ke depan. Pemimpin tersebut harus mampu mengembangkan potensi anggota masyarakatnya dan menciptakan konsensus di antara semua pihak yang berkepentingan, seperti diteladankan Nabi Muhammad SAW.

United Nations Depelopment Program (UNDP) dalam dokumen kebijakannya yang berjudul “Governance For Sustainable Human Depelopment”(1997), mendefenisikan pemerintahan (governance) sebagai berikut: “Governance is the exercise of economic, political, and administrative authory to manage acountry’s affairs at all levels an means by which states promote social cohesion, integration, and ensure the well being of their population” (Kepemerintahan adalah pelaksanaan kewenangan/kekuasaan dibidang ekonomi, politik, dan administratif untuk mengelola berbagai urusan negara pada setiap tingkatannya dan merupakaninstrumen kebijakan negara untuk mendorong terciptanya kondisi kesejahteraan integritas, dan kohesivitas sosial dalam masyarakat).

Berikutnya scara konseptual pengertian kata baik (good) dalam istilah kepemerintahan yang baik (Good Governance) mengandung dua pemahaman:

Pertama, nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan soaial.

Kedua, aspek pungsional dari pemerintahan yang efektif dan efesien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.

            UNDP mendefinisikan governance  (penadbiran/pemerintahan) sebagai “the exercise of political, economic, and administrative authory to manage acountry’s affairs at all levels of society “ (pelaksanaan kewenangan politik, ekonomi, dan aministrasi dalam mengelola masalah bangsa). Karena itu menurut UNDP, ada tiga model good governance, yaitu:

  1. Kepemerintahan politik, mengacu proses pembuatan berbagai keputusan perumusan kebijakan.
  2. Kepemerintahan ekonomi, Mengacu proses pembuatan keputusan yang menfasilitasi kegiatan ekonomi di dalam negeri dan interaksi di antara penyelenggara ekonomi. Kepemerintahan ekonomi memiliki implikasi, terhadap masalah pemerataan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup.
  3. Kepemerintahan administratif mengacu sistem implementasi kebijakan.

Selanjutnya, Lembaga Administrasi Negara mengemukakan bahwa Good Governace berorientasi pada:

            Pertama, orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional.

Kedua, pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif, efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan nasional.

Orientasi pertama mengacu pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara dengan elemen-elemen konstituennya seperti: legitymacy (apakah pemerintah dipilih dan mendapat kepercayaan dari rakyat), accountability scuring of human civilan control. Sedangkan orientasi kedua, tergantung pada sejauh mana pemerintahan mempunyai kompetensi dan sejauh mana struktur serta mekanisme politik dan administratif berfungsi secara efektif dan efisien.

Lembaga Administrasi Negara (2000) menyimpulkan bahwa wujud Good Governance sebagai penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efektif dan efisien, dengan menjaga “kesinergisan” interaksi yang konstruktif di antara domain-domain negara, sektor swasta, dan masyarakat. Dalam buku Sistem Administrasi Negara Kesatuan  Republik Indonesia (SANKRI) menyatakan bahwa tata kepemrintahan yang baik secara tersurat maupun tersirat tertuang dalam tata nilai penyelenggaraan pemerintah negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945, yang meliputi prinsip-prinsip: supermasi, hukum, keadilan, kesetaraan, transparansi, partisipasi, desentralisasi, kebersamaan, profesional, cepat tanggap, efektif dan efisien, berdaya saing, dan akuntabel (LANRI, 2003).

Rocman (2000) menyatakan governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sektor negara dan no negara dalam satu usaha kolektif. Kooiman (1993), governace merupakan: “ serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan tersebut. “Rocman (2000) secara lebih khusus dalam konteks pembangunan, mendefinisikan governance sebagai mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial untuk tujuan pembangunan. Good governance, adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang subtansial dan penerapannya untuk menunjang pembangunan yang stabil (dengan syarat utama efisien) serta relatif merata.

Pembaharuan tata pemerintahan atau governance reform adalah adanya kesadaran bahwa tradisi, institusi dan proses tata pemerintahan yang berlaku berada di bawah standar yang dapat diterima dan kebulatan tekad serta tindakan untuk meningkatkannya. Pihak terkait atau stakeholders adlah pihak yang dipengaruhi oleh atau berkaitan dengan keputusan institusi, organisasi atau jejaring, dan oleh karenanya mencakup seluruh masyarakat Indonesia dan mitra-mitra internasional Indonesia.

Tata kepemerintahan mempunyai makna yang jauh lebih luas dari pemerintahan. Tata pemerintahan menyangkut cara-cara yang disetujui bersama dalam mengatur pemerintahan dan kesepakatan yang dicapai antara individu, masyarakat madani, lembaga masyarakat, dan pihak swasta.

                        Ada dua hal penting dalam hubungan ini:

  1. Semua pelaku harus saling tahu apa yang dilakukan oleh pelaku lainnya.
  2. Adanya dialog agar para pelaku saling memahami perbedaan di antara mereka.

Melalui proses tersebut, diharapkan akan tumbuh konsensus dan sinergi di dalam masyarakat. Perbedaan yang ada justru menjadi salah satu warna dari berbagai warna yang ada dalam tata pengaturan tersebut.

Dari uraian tersebut dapatmdiformulasikan ciri tata pemerintahan yang baik, yaitu:

  1. Mengikutsertakan masyarakat.
  2. Transparan dan bertanggung jawab.
  3. Efektif dan adil.
  4. Menjamin adanya supremasi hukum.
  5. Menjamin prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi didasarkan pada konsensus masyarakat.
  6. Memerhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan, termasuk menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.

Sektor publik sebagai salah satu unsur Good Governance terkait erat dengan tugas pokok dan fungsi lembaga penyelenggaraan kekuasaan negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dan menjadi domain yang terpenting dalam upaya mewujudkan Good Governance. Peran birokrasi/administrasi publik adalah membantu pemerintahan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan publik. Penerapan Good Governance di sektor publik akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan terselenggarahnya Good Governance pada sektor swasta/dunia usaha. Hal ini karena kebijakan publik diperlukan untuk mendorong terciptanya lingkungan yang kondusif bagi pemanfaatan peluang dan kegairahan kegiatan produktif masyarakat. Artinya bahwa peran pemerintah melalui kebijakan publik sangat penting, untuk menfasilitasi terjadinya mekanisme pasar dengan benar dan mencegah timbulnya monopoli komersial dan KKN (korupsi, kolusi nepotisme).

Membangun, mewujudkan/menerapkan Good Governance, bukan hanya berupa masalah perbaikan kondisi dan komitmen birokrasi dan atministrasi publik saja, tetapi juga perbaikan kondisi dan komitmen dunia usaha dan masyarakat yang memiliki berbagai macam kelompok sosial dengan kondisi dan kepentingan yang berbeda. Ketiga unsur tersebut, yaitu pemerintah, dunia usaha swasta dan masyarakat harus secara bersama-sama/mengadakan hubungan kemitraan berupaya mewujudkan terlaksananya Good Governance. Prioritas pembangunan/pengembangan sumber daya aparatur diarahkan pada penciptaan Good governance dengan kebijakan yang mengarah kepada penerapan prinsip-prinsip Good Governance.

Berikutnya, tim pembangunan kebijakan Nasional Tata Kepemerintahan yang Baik, Kementerian Perencanaan Pembangunan/bappenas (2005) mengutarakan bahwa minimal terdapat 3 (tiga) syarat diperlukan untuk dapat lebih mendorong proses keterlibatan dunia usaha swasta dan masyarakat, yaitu: (1) Adanya kesempatan, (2) Adanya kemampuan, (3) Adanya keamanan. Tiga syarat tersebut hanya dapat dipenuhi bilamana posisi dunia usaha swasta dan masyarakat swasta.

Dalam pelaksanaan pembangunan, peran pemerintah di masa yang akan datang akan menjadi semakin tidak/kurang dominan, sehingga pemerintah lebih berperan sebagai regulator atau fasilitator guna menciptakan iklim kondusif bagi pelaksanaan proses pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Peran pemerintah yang semakin berkurang, akan menyebabkan dunia usaha swasta dan masyarakat memiliki peran yang sama untuk ikut serta dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan dan merumuskan kebijakan publik. Dengan demikian, peran pemerintah, dunia usaha swasta dan masyarakat menjadi lebih seimbang, karena dunia usaha swasta dan masyarakat yang mengawasi kinerja pemerintah, sehingga dapat mendukung pemerintah untuk dapat lebih demokratis dan lebih berkualitas.

Membangun Good Governance, bukan hanya masalah memperbaiki kondisi institusi pemerintah, kondisi pelaku dalam masyarakat juga harus mendapat perhatian. Masyarakat sebagai institusi memiliki berbagai kelompok sosial dengan kondisi dan kepentingan berbeda. Oleh karena itu, Good governace membutuhkan cara agar keragaman diperhitungkan.

Beberapa kelompok/institusi tertentu mungkin dapat berfungsi sebagai intermeiary institution/organizations mewakili masyarakat akar rumput yang beragam.

Keterkaitan unsur kepemerintahan yang baik dengan penyelenggaraan negara, governace digambarkan dengan tiga kaki:

  1. Economic governance, meliputi proses pembuatan keputusan yang memfasilitasi aktivitas ekonomi yaitu legislatif sebagai pengambil keputusan politik, pemerintah di samping pelaksana (BUMN/D) juga sebagai fasilitator terhadap pihak swasta/masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Ekonomic governance mempunyai implikasi terhadap equity, poverty, and quality of life.
  2. Political governance merupakan proses pembuatan keputusan untuk formulasi kebijakan. Aktivitas ini merupakan fungsi legislatif kebijakan tertentu (peraturan perundang-undangan) yang dihasilkan badan legislatif (penguji peraturan perundang-undangan.
  3. Administrative governance adalah sistem implementasi gebijakan, meliputi tiga domain: state (negara atau pemerintahan), private sector (sektor swasta/dunia usaha), dan society (masyarakat), yang paling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing. Institusi pemerintahan berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, masyarakat berperan aktif dan positif dan interaksi sosial melalui lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan lain-lain (UNDP, 1997).

Salah satu ukuran tata kepemerintahan yang baik adalah tercapainya suatu pengaturan yang dapat diterima sektor publik, sektor swasta, dan masyarakat madani adalah:

  1. Pengaturan di dalam sektor publik antara lain menyangkut keseimbangan kekuasan antara badan eksekutif yaitu presiden beserta pelaksana pemerintahan, legislatif yaitu DPR dan MPR, serta yudikatif yaitu lembaga peradilan dan atau pengadilan. Pembagian kekuasaan ini juga berlaku antara pemerintah pusat dan daerah.
  2. Sektor swasta mengelola berdasarkan kesepakatan bersama, termasuk mengatur perusahaan dalam negeri besar maupun kecil, perusahaan multi nasional koperasi, dan sebagainya.
  3. Masyarakat madani mencapai kesepakatan bersama guna mengatur kelompok-kelompok yang berbeda seperti kelompok agama, kelompok olahraga, kelompok kesenian, dan sebagainya.

Dengan demikian, pada dasarnya unsur-unsur dalam kepemerintahan (governance stakeholders) dapat dikelompokan menjadi 3 (tiga) kategori yaitu:

  1. Negara/pemerintahan: konsepsi kepemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan kenegaraan, terapi lebih jauh dari itu melibatkan pula sektor swasta dan kelembagaan masyarakat madani.
  2. Sektor swasta: pelaku sektor swasta mencakup perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi dalam sistem pasar, seperti: industri pengolahan perdagangan, perbankan dan koperasi, termasuk kegiatan sektor informal.

Masyarakat Madani: kelompok masyarakat dalam konteks kenegaraan pad dsarnya berada di antara atau di tengah-tengah antara pemerintah dan perseorangan, yang mencakup baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial, politik, dan ekonomi.

Negara, sebagai salah satu unsur governance, di dalamnya termasuk lembaga politik dan lembaga sektor publik. Sektor swasta meliputi perusahaan swasta yang bergerak di berbagai bidang dan sektor informal lain di pasar. Ada anggapan bahwa sektor swasta adalah bagian dari masyarakat. Namun sektor swasta dapat dibedakan dengan masyarakat karena mempunyai pengaruh terhadap kebijakan sosial, politik dan ekonomi dengan aturan formal maupun non formal. Society meliputi lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan lain-lain.

tiga domain dalam governance, tampak domain state menjadi domain paling memegang peranan penting dalam mewujudkan Good Governance,karena fungsi peraturan yang menfasilitasi domain sektor dunia usaha swasta dan masyarakat, serta fungsi administratif penyelenggaraan pemerintahan melekat pada domain ini.

Peran pemerintah melalui kebijakan publiknya sangat penting dalam menfasilitasi terjadinya mekanisme pasar yang benar sehingga penyimpanan yang terjadi di dalam pasar dapat dihindari. Oleh karena itu, upaya perwujudan Good governance dapat dimulai dengan membangun landasan demokratisasi penyelenggaraan negara dan dilakukan upaya pembenahan penyelenggara pemerintahan sehingga terwujud Good Governance.

Penyelenggaraan pemerintahan ditujukan kepada terciptanya fungsi pelayanan publik dengan baik pula. Pemerintahan yang buruk mengakibatkan fungsi pelayanan publik tidak dapat terselenggara dengan baik. Dalam penyelenggaraan pemerintahan telah terjadi pergeseran paradigma dari paradigma rule government menjadi good government. Dalam paradigma rule goven rnment penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik senantiasa menyandarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip kepemerintahan yang baik tidak hanya terbatas pada penggunaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan yang tidak hanya melibatkan pemerintah/negara semata, tetapi melibatkan internal birokrasi dan eksternal birokrasi.

Dari aspek pemerintahan, Good Governance dapat dilihat melalui aspek:

  1. Hukum/kebijakan, ditujukan pada perlindungan kebebasan sosial, politik dan ekonomi.
  2. Kompetensi administrasi dan transparansi. Kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara efisien, kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin dan model administratif, keterbukaan informasi.
  3. Desentralisasi. Desentralisasi regional dan dekonsentralisasi di dalam departemen.
  4. Penciptaan pasar yang kompetitif. Penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan peran pengusaha kecil dan segmen lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan pemerintah dalam mengelola kebijakan makro ekonomi.
  5. Unsur, Prinsip, Elemen Good Governance

Dalam wacana Good Governance, tidak sedikit pihak yang mempertukarkan antara prinsip, unsur, elemen, dimensi, indikator, dan karakteristik terapi maknanya merujuk pada hal yang sama.

Kepemerintahan yang baik, menurut UNDP (1997) mengindentifikasi lima karakteristik:

  1. Interaksi, melibatkan tiga mitra besar: pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat madani untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya ekonomi, sosial dan politik.
  2. Komunikasi, terdiri dari sistem jejaring dalam proses pengelolaan dan kontribusi terhadap kualitas hasil.
  3. Proses penguatan sendiri. Sistem pengelolaan mandiri adalah kunci keberadaan dan kelangsungan keteraturan dari berbagai situasi kekacauan yang disebabkan dinamika dan perubahan lingkungan, memberi kontribusi terhadap partisipasi dan menggalakkan kemandirian masyarakat, dan memberikan kesempatan untuk kreativitas dan stabilitas berbagai aspek kepemerintahan yang baik.
  4. Dinamis, keseimbangan berbagai unsur kekuatan kompleks yang menghasilkan persatuan, harmoni, dan kerja sama untuk pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan, kedamaian dan keadilan, dan kesempatan merata untuk semua sektor dalam masyarakat madani.
  5. Saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintahan, kekuatan pasar dan masyarakat madani.

Lima karakteristik dalam Good Governance mencerminkan terjadinya proses pengambilan keputusan stakeholders, dengan menerapkan prinsip Good Governance, yaitu: partisipasi, transparansi, berorientasi kesepakatan, kesetaraan, efektif dan efisien, akuntabilitas, serta visi misi.

Prinsip kepemerintahan yang baik dasarnya mengandung nilai yang bersifat obyektif dan rasional, bila diterapkan dengan baik, menjadi tolak ukur/indikator dan ciri/karakteristik kepemerintahan yang baik.

Tuntutan penyelenggaraan yang baik terutama ditujukan pada pembaharuan administrasi negara dan pembaharuan penegakan hukum”. Lembaga administrasi Negara, dalam buku SANKRI: “Prinsip Penyelenggaraan Negara” (2003) menggarisbawahi: “kredibilitas manajemen pemerintahan pada negara demokratis konstitusional di msa mendatang akan lebih banyak ditentukan kompetensinya dalam pengelolaan kebijakan publik”. Oleh karena itu, upaya perwujudan kepemerintahan yang baik dapat dimulai dengan membangun landasan demokratisasi penyelenggaraan negara dan dilakukan upaya pembenahan manajemen pemerintahan (Manan, 1999).

Wujud Good Governance : penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid, bertanggung jawab, efektif, dan efisien, dengan menjaga kesinergian interaksi yang konstruktif di antara domain negara, sektor swasta, dan masyarakat. Oleh karena Good Governance meliputi sistem administrasi negara maka upaya mewujudkan Good governance juga merupakan upaya melakukan penyempurnaan sistem administrasi negara yang berlaku pada suatu negara secara menyeluruh.

            Prinsip utama unsur Good governance yakni:

  1. Akuntabilitas (pertanggunggugatan) politik, terdiri dari:

Pertama, pertanggunggugatan politik, yakni adanya mekanisme penggantian pejabat atau pengusaha secara berkala, tidak ada usaha membangun monoloyalitas secara sistematis, dan adanya difinisi dan penanganan yang jelas terhadap pelanggaran kekuasaan di bawah kerangka penegakan hukum.

Kedua, pertanggunggugatan publik, yakni adanya pembatasan dan pertanggungjawaban tugas yang jelas. Akuntabilitas merujuk pada pengembangan rasa tanggung jawab publik bagi pengambil ken putusan di pemerintahan, sektor privat dan organisasi kemasyarakatan sebagaimana halnya kepada pemilik (stakeholder). Khusus dalam birokrasi, akuntabilitas merupakan upaya menciptakan sistem pemantauan dan mengontrol kinerja kualitas, inefisiensi, dan perusakan sumber daya, serta transparansi manajem, keuangan, pengadaan, akunting dan dari pengumpulan sumber daya.

  1. Transparansi (keterbukaan) dapat dilihat 3 aspek: (1) adanya kebijakan terbuka terhadap pengawasan, (2) Adanya akses informasi sehingga masyarakat dapat menjangkau setiap segi kebijakan pemerintah, (3) Berlakunya prinsip check and balance antar lembaga eksekutif dan legislatif). Tujuan transparansi membangun rasa saling percaya antara pemerintah dengan publik di mana pemerintah harus memberi informasi akurat bagi publik yang membutuhkan. Terutama informasi handal berkaitan masalah hukum, peraturan, dan hasil yang dicapai dalam proses pemerintahan;  adanya mekanisme yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi yang relevan; adanya peraturan yang mengatur kewajiban pemerintah daerah menyediakan informasi kepada masyarakat; serta menumbuhkan budaya di tengah masyarakat untuk mengkritisi kebijakan yang dihasilkan pemerintah daerah.
  2. Partisipasi (melibatkan masyarakat terutama aspirasinya) dalam pengambilan kebijakan atau formulasi rencana yang dibuat pemerintah, juga dilihat pada keterlibatan masyarakat dalam implementasi sebagai kebijakan dan rencana pemerintah, termasuk pengawasan dan evaluasi. Keterlibatan dimaksud bukan dalam prinsip terwakilnya aspirasi masyarakat melalui wakil di DPR melainkan keterlibatan secara langsung. Partisipasi dalam arti mendorong semua warga negara menggunakan haknya menyampaikan secara langsung atau tidak, usulan dan pendapat dalam proses pengambilan keputusan. Terutama memberi kebebasan kepada rakyat untuk berkumpul, berorganisasi, dan berpartisipasi aktif dalam menentukan masa depan.
  3. Supremasi hukum aparat birokrasi,berarti ada kejelasan dan prediktabilitas birokrasi terhadap sektor swasta; dan dari segi masyarakat sipil berarti ada kerangka hukum yang diperlukan untuk menjamin hak warga negara dalam menegakkan pertanggunggugatan pemerintah. Persyaratan konsep perundang-undangan lainnya:
    1. Supremasi hukum: setiap tindakan negara harus dilandasi hukum dan bukan didasarkan pada tindakan sepihak dengan kekuasaan yang dimiliki.
    2. Kepastian hukum: di samping erat kaitannya dengan rule of law juga mensyaratkan adanya jaminan bahwa masalah diatur secara jelas, tegas dan tidak duplikatif, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
    3. Hukum yang responsif: hukum harus mampu menyerap aspirasi masyarakat luas dan mampu mengakomudasi kebutuhan masyarakat dan bukan dibuat untuk kepentingan segelintir elit.
    4. Penegakkan hukum yang konsisten dan nondiskriminatif: upaya yang mensyaratkan adanya sanksi, mekanisme menjalankan sanksi, serta sumber daya manusia/penegak hukum yang memiliki integritas.
    5. Independensi peradilan: yakni prinsip yang melekatkan efektivitas peradilan sebagai syarat penting perwujudan rule of law.

Dengan terpenuhinya prinsip Good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional Indonesia, diharapkan upaya penataan kehidupan sosial, ekonomi, dan politik akan terwujud mantap sejalan perkembangan peradaban masyarakat madani. Masyarakat madani adalah tatanan mv; kualitas sumber daya manusia aparatur; dan sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif.

Walau pelaku Good Governance memiliki ideologi berbeda di mana ideologi negara (pemerintah) kekuasaan, ideologi swasta adalah kapital (modal),  dan ideologi masyarakat madani adalah demokrasi dan kebebasan, tetapi mereka harus dapat bekerja sama (berkolaborasi), bukan hanya untuk mencapai tujuan masing-masing melainkan untuk mencapai tujuan lebih tinggi, tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu meningkatkan kesejateraan dan kemakmuran rakyat.

Agar dapat bekerja sama antara pelaku Good Governance harus memiliki kepercayaan, tanpa dibangun kepercayaan di antara pelaku Good Governance maka yang akan terjadi adalah ketegangan dan saling menyalahkan serta  kesenjangan ideologi. Kepercayaan ini harus dijadikan norma tertinggi dalam masyarakat.

Di lingkungan negara (pemerintah) dikembangkan etika pemerintahan, di lingkungan sektor swasta disebarluaskan etika bisnis, dan lingkungan civil society ditanamkan etika sosial atau kemasyarakatan.walaupun ketiga pelaku termaksud memiliki ideologi berbeda tetapi bukan berarti mereka tidak akan mendapatkan titik temu etika pemerintahan, etika bisnis, dan etika sosial atau kemasyarakatan demi kepentingan umum.

Setiap pelaku Good Governance memiliki peran dan tugas masing-masing dalam mencapai tujuan hidup bernegara. Negara (pemerintah) berperan menciptakan lingkungan politik dan hukum kondusifbeberapa dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyelenggaraan kekuasaan memerintah, dan membangun lingkungan kondusif bagi tercapainya tujuan pembangunan pada tingakat lokal, nasional maupun internasional dan global.

Sektor swasta berperan menciptakan pekerjaan dan pendapatan. Peran sektor swasta yang penting dalam pola kepemerintahan dan pembangunan, karena perannya sebagai sumber peluang meningkatkan produktivitas, penyerapan tenaga kerja, sumber penerimaan, investasi publik, pengembangan usaha, pertumbuhan ekonomi. Masyarakat madani berperan menfasilitasi interksi sosial dan politik, menggerakkan kelompok masyarakat berperan serta dalam

Kegiatan ekonomi, sosial dan politik.

Meskipun masing-masing pelaku Good Governance memiliki batasan peran, namun tidak berarti bahwa peran itu tersekat-sekat, tetapi peran dominan masing-masing pelaku di area dimaksud, karena pada waktu tertentu, peran masing-masing pelaku saling berhimpitan, bersinggungan, saling berkontribusi, bahkan bertukar tempat. Yang terpenting dalam pelaksanaan Good Governance setiap pelaku mempunyai jejaring dengan pihak lain dan atau pelaku lain.

Klik link di bawah ini jika mau download daftar judul lubmazal.com http://downloads.ziddu.com/download/25093839/Z_DAFTAR_JUDUL_LUBMAZAL.COM_GRATIS.rar.html

Klik link di bawah ini jika mau download Contoh Tesis, Proposal Skripsi dan KTI, Askep, WOC, DLL
http://downloads.ziddu.com/download/23782353/R_TESIS_GRATIS.rar.html
http://downloads.ziddu.com/download/25092306/T_KUMPULAN_PROP_SKRIPSI_GRATIS.rar.html
http://downloads.ziddu.com/download/25092163/S_KUMPULAN_PROP_KTI_GRATIS.rar.html
http://downloads.ziddu.com/download/25092564/X_KUMPULAN_ASKEP_KEPERAWATAN.rar.html
http://downloads.ziddu.com/download/25092310/W_KUMPULAN_ASKEP_KEBIDANAN_GRATIS.rar.html
http://downloads.ziddu.com/download/23784024/U_WOC_GRATIS.rar.html
http://downloads.ziddu.com/download/25092308/V_KUMPULAN_DAFTAR_PUSTAKA_GRATIS.rar.html
http://downloads.ziddu.com/download/25092574/Y_KUMPULAN_LAPORAN_GRATIS.rar.html

kunjungi juga

http://www.layya.net

http://www.lumalila.com

Diterbitkan oleh Hadi Saputra, SKM., M.Si.

Hadi Saputra, SKM, M.Si anak dari Alm Subhan Rubama dan Azizah mempunyai seorang istri bernama Harpi Nusanti, SKM dan Empat orang anak perempuan yang bernama Lubna Afiyah, Mazaya Afifah, Alilah Afiqah, dan Alayyah Afinah Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik S2 Ilmu Administrasi Universitas Bengkulu.

12 tanggapan untuk “Good Governance (Kepemerintahan yang baik)

    1. Saya senang dan mohon maaf apabila karya Bapak saya pakai sebagai rujukan serta saya mohon agar dalam setiap karya yang disajikan agar dapat diberikan buku rujukan (foot note). Semoga Allah Swt. akan memberikan pahala atas karya bapak yang berguna bagi nusa dan bangsa. Pak Jailani Darussalam Banda Aceh

      Suka

  1. saya ada rencana untuk membahas bagaimana dinamika aktor dalam interaksi antar stakeholder (civil society, pemerintah dan birokrasi) dalam tata kelola pemerintahan yang baik….!!!saya masih belum ada referensi/literatur yang pas sebagai alat analisis untuk hal itu, baik dalam frame teori politik maupun teori sosiologi…mungkin ada petunjuk pak…!!!

    Disukai oleh 1 orang

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.